Perihatin, Kegiatan Posyandu Warga Perum Graha Alana Tambak - GALAK FC

Breaking

Garuda Laskar Tambak

Minggu, 19 Januari 2020

Perihatin, Kegiatan Posyandu Warga Perum Graha Alana Tambak



TAMBAK, - Kegiatan Posyandu Warga Perumahan Graha Alana Desa Tambak Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang saat ini dihuni oleh sekitar 190 KK dari sebanyak 210 unit rumah dan ruko yang ada, belum memiliki sarana dan fasilitas balai warga untuk melaksanakan kegiatan posyandu dan kegiatan warga lainnya.

kegiatan posyandu ini tetap berjalan meski tidak menetap dalam melaksanakan kegiatannya, dimana terkadang dilaksanakan di halaman rumah warga dan halaman musholla yg tidak memiliki tempat untuk memeriksa ibu hamil.

terkait hal ini, pengurus Rukun Warga (RW) 05 Perumahan Graha Alana desa Tambak Indramayu terus berupaya mencari solusi dengan mengajukan permohonan bangunan mini balai warga yang akan digunakan untuk kegiatan pos kesehatan posyandu, administrasi pemerintahan RT/RW dan sebagainya.

Permohonan prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut tidak hanya di ajukan kepada pihak developer namun juga kepada instansi lain termasuk pemerintah desa dan daerah, dan saat ini seluruh jajaran pengurus dan khususnya warga huni di perumahan ini masih menanti kabar baik tersebut.

Kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Diamana pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Dalam artian bisa terpenuhinya sarana dan fasilitas yang memadai sehingga hal itu dapat terwujud.

Dalam hal ini, jajaran pengurus RT/RW pun berharap sepenuhnya jika bangunan yang dimaksud dapat segera terealisasi sehingga kedepannya kegiatan layanan terhadap masyarakat dapat terfokus pada satu titik saja. demi terciptanya rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 4 Permendag 9/2009, menyatakan perumahan dan permukiman setidaknya dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai. diantaranya pada poin kedua (2). sarana pelayanan umum dan pemerintahan; dan pada poin ke empat (4). sarana kesehatan; dimana kedua poin ini adalah dua hal sebagaimana yang kami maksud diatas.