Ketua RW-05 Hadiri Pelantikan Anggota PPDP dan PPS Tambak - GALAK FC

Breaking

Garuda Laskar Tambak

Selasa, 14 Juli 2020

Ketua RW-05 Hadiri Pelantikan Anggota PPDP dan PPS Tambak

INDRAMAYU,Tambak,.- Ketua RW-05 Desa Tambak, Haris Rojangi, hadiri pelantikan lima anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Desa Tambak Kec./Kab. Indramayu, kehadirannya turut menyaksikan pelantikan dan bimbingan tekhnis kelima petugas PPDP.

Hadir dalam kegiatan seluruh anggota PPDP dan anggota PPS, Pamong Desa Tambak, serta Ketua RW 01-05 yang turut menyaksikan jalannya kegiatan, kelimanya dilantik Sukarno, Ketua PPS Desa Tambak. Acara digelar di aula Kantor Balai Desa Tambak. Selasa 14 Juli 2020 malam.

Sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu bersiap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan coklit akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Tugasnya melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Ada sekitar 630 kartu keluarga (KK) dan 1,3 juta pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu 2020.

Ketua PPS Desa Tambak, Sukarno, mengimbau kepada PPDP agar selalu berkonsultasi dengan PPS. Wajib bagi PPDP juga mendatangi RT/RW baik sebelum dan sesudah melakukan coklit. Kemudian, antar PPDP diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi saat bertugas di lapangan, sehingga dapat saling bertukar informasi daftar pemilih. Tidak kalah penting selalu terapkan protokol kesehatan.

pelaksanaan coklit oleh PPDP akan dilakukan pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Caranya mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19

Apabila daftar pemilih memenuhi syarat (MS) maka PPDP akan mencentangnya. Jika ada perubahan daftar pemilih, maka PPDP akan menandainya dengan tanda U pada kolom keterangan. Bila daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maka PPDP akan mencoretnya.
Sebagai tips terakhir, PPPD diharapkan agar memperhatikan efektivitas waktu sesuai deadline yang telah ditentukan KPU. Lakukan evaluasi dan rekap data dengan PPS, bila perlu 3 hari sekali. Supaya daftar pemilih benar-benar akurat dan terjaga dengan baik. *(Adm)