TATA TERTIB WARGA - GALAK FC

Breaking

Garuda Laskar Tambak

TATA TERTIB WARGA

TATA TERTIB WARGA
PERUMAHAN GRAHA ALANA TAMBAK


A.    Setiap warga dimohon memberitahukan kepada Satpam/Ketua RT/ Pengurus RW Sesuai Bidangnya Bilamana :
1.    Kedatangan tamu selama 1 x 24 jam atau lebih;
2.    Hendak mengurus administrasi/surat menyurat ke desa dan sebagainya untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau surat pengantar ;
3.    Hendak mengadakan hajatan/upacara, baik yang menggunakan/tidak menggunakan fasilitas umum/sosial di lingkungan Perumahan Graha Alana;
4.    Hendak melakukan renovasi/pengembangan rumah (hal ini berlaku juga bagi warga/pihak luar yang melakukan pengembangan/pembangunan yang memanfaatkan fasilitas umum/social di lingkungan Perumahan Graha Alana;
5.    Hendak memfungsikan rumahnya menjadi kontrakan/kost/kantor;
6.    Hendak membawa mobil roda 4/lebih dengan beban/muatan berat masuk ke Perumahan Graha Alana;
7.    Hendak melakukan kegiatan hobi maupun kegiatan lain yang berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan/kepemudaan/keolahragaan/ politik apapun di lingkungan Perumahan Graha Alana;

B.    Setiap warga diharapkan:

1.    Memasang / menyalakan lampu penerangan jalan/halaman di depan rumah masing-masing;
2.    Tidak memberi sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang/pihak lain (pengemis/peminta sumbangan meragukan) tanpa ijin tertulis dari ketua RT/RW;
3.    Mengurus keterangan Domisili/ Kartu Identitas Penduduk Musiman (khusus bagi warga pengontrak/kost);
4.    Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP,KK,Surat Nikah,Dsb) kepada pengurus RT/RW khususnya untuk warga yang telah/akan menghuni rumah/menetap/Kontrak/Kost serta mengisi formulir DATA WARGA TINGGAL/MENEMPATI di Perumahan Graha Alana;
5.    Tidak memarkirkan kendaraan sembarang tempat, dan tidak memakan badan jalan sehingga kendaraan lain tidak bisa melawati jalan tersebut dan agar menggunakan kunci ganda ;
6.    Menggunakan akses jalan masuk/keluar melalui : a). pintu gerbang utama yang buka selama 24 jam, dengan system buka tutup atau;

b ). Pintu gerbang II Tutup, mengingat sering terjadinya kasus pencurian, yang dilakukan oknum dengan berbagai modus, namun diberikan pintu selebar 1 orang untuk akses warga berbelanja dll. kecuali dalam keadaan tertentu (Satpam Wajib kontrol) Pintu tersebut ;
7.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW (Kerjabakti, Posyandu, pengajian rutin.dsb) kegiatan sosial keagamaan, dan peringatan hari besar lainnya, yang mengutamakan kebersamaan, silaturrahmi, guyub, saling menghormati satu sama lain dan selalu bersinergi menjunjung tinggi azas gotong royong ;

C.    Setiap warga diwajibkan:
1.    Membayar iuran wajib setiap bulan ;
a.    Fungsi/pemanfaatan iuran wajib, di antaranya untuk : a) pekerja kebersihan;  b) penjaga keamanan, ketertiban; c) penerangan jalan umum, fasilitas umum & sosial warga; d) administrasi pengurusan/pengelolaan RT/RW; e) kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, serta f) perbaikan, pengadaan sarana dan fasilitas umum/sosial lainnya;
b.    Iuran wajib setiap bulan, dikenakan berdasar hasil kesepakatan pengurusan sebelumnya yakni Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
a)    Pembayaran iuran wajib, dilakukan selambat –lambatnya tanggal 6 setiap bulannya baik yang sedang berjalan maupun dilakukan secara paket 1 (satu) tahun sekaligus yang dibayar dimuka.
b)    Penarikan Iuran, akan dilaksanakan oleh petugas yang telah diamanatkan yakni Bpk. Ajo dan Bpk. Ompong ;
2.    Menerima/mendapatkan SANKSI - Bagi yang tidak membayar iuran wajib maksimal 2 (dua) bulan, maka tidak akan mendapat layanan administrasi RT/RW, keamanan, dan tidak akan diambil sampah rumah tangganya;
3.    Menjaga / merawat saluran drinase depan rumah masing – masing agar jalur pembuangan tersebut tidak terhambat dan lancar terutama di musim penghujan n;
4.    Mengikuti/mematuhi TATIB ini demi kerukunan, kebersamaan, dan kemajuan perumahan graha alana.

D.    Setiap warga dilarang:
1.    Membuang sampah ke jalan, got maupun saluran air (drinase);
2.    Menutup saluran got (kecuali pada pintu masuk rumah/pintu gerbang);
3.    Memarkir kendaraan (roda empat/lebih) dijalan umum, yang membuat kendaraan lainnya tidak dapat menggunakan akes jalan umum tersebut, kecuali dalam garasi masing-masing/di jalur utama yang memiliki badan/bahu jalan yang memungkinkan ;
4.    Melepas hewan/Binatang peliharaan dari kandang/sangkar/halaman rumah, sehingga dapat menimbulkan ketidak harmonisan hubungan bertetangga antar warga Perum. Graha Alana ;
5.    Mengendarai kendaraan (mobil/motor) di ruang lingkup Perumahan Graha Alana dengan kecepatan tinggi (Maks. + 10 KM/jam);
6.     Menggunakan rumah tinggal atau bangunan di lingkup Perumahan Graha Alana untuk digunakan sebagai tempat / fasilitas yang melanggar aturan hukum baik secara agama maupun undang-undang yang berlaku;
7.    Melakukan/memperjual belikan segala bentuk perjudian apapun di lingkungan Perumahan Graha Alana;
8.    Menyimpan, menggunakan dan/atau memperjual belikan segala bentuk obat-obatan terlarang, minuman keras, narkotika, maupun bahan-bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungan Perumahan Graha Alana ;

E.    P E N U T U P

1.    Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
2.    Setiap warga RT/RW wajib bertanggung jawab atas tegak nya peraturan Tata dan Tertib ini demi mencapai kehidupan warga Perumahan Graha Alana yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,
3.    Tata Tertib ini berlaku dan HAK mengikat untuk setiap warga Perumahan Graha Alana semenjak Tata Tertib ini di terbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga.
4.    Perubahan atas Tata Tertib yang akan ada di kemudian hari tidak terlepas dari Tata Tertib yang terdahulu.

Ditetapkan di : Desa Tambak
Pada tanggal : 11 September 2019

PENGURUS RW 05 PERUMAHAN GRAHA ALANA DESA TAMBAK
      Ketua RW,        Wakil Ketua RW,    Sekretaris I,           Sekretaris, II



    Haris Rojangi         Suharjono              Setia Budi         Alfon Nicholus

                          Ketua RT 13,             Ketua RT 14,


                         ____________                Suranto

Mengetahui,
PENASEHAT RW 05 PERUMAHAN GRAHA ALANA DESA TAMBAK



Kuswanto       Ernan Mulyana          Mudinah        Anwar        Darta