STRUKTUR DAN TUPOKSI RT/RW - GALAK FC

Breaking

Garuda Laskar Tambak

STRUKTUR DAN TUPOKSI RT/RW




TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS RW

PENASEHAT

TUGAS   : Berkontribusi aktif memberikan masukan dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RW sehingga berjalan sesuai harapan bersama.

FUNGSI  : Memberikan nasihat, masukan, dan arahan terkait dengan pelaksanaan program RW.

KETUA RW

TUGAS   : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat maupun pihak lembaga atau instansi lain.

FUNGSI  : Pengkoordinasian antar warga, pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah daerah, penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

WAKIL KETUA RW

TUGAS : Bertanggung jawab terhadap kelancaran semua program RW sehingga berjalan sesuai harapan bersama hingga terciptanya kerukunan dan harmonisasi lingkungan di masyarakat.

FUNGSI  : Mengatur penuh kelancaran semua program RW agar berjalan sesuai harapan bersama.

SEKRETARIS

TUGAS   : Bertanggung jawab terhadap kelancaran administrasi, dokumentasi, komunikasi, informasi RW dan warga.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang kesekretariatan dan hubungan masyarakat dalam hal komunikasi dan informasi.

BENDAHARA

TUGAS   : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pengaturan dan laporan keuangan RW.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait pada pengaturan pengelolaan dan laporan keuangan.

BIDANG KEROHANIAN

TUGAS   : Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan keagamaan, misalnya : pengajian RT dan RW, perayaan hari besar agama dan sejenisnya.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang kerohanian.

BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

TUGAS   : Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan, dan peraturan yang telah disepakati bersama.

FUNGSI  : Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik, Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW, pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.

BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA

TUGAS   : Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan olahraga dan pembinaan remaja, seperti : pembinaan dan perlombaan olahraga, pembinaan kegiatan remaja.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang olahraga dan pembinaan remaja.

BIDANG KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP (KKLH)

TUGAS   : Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup, melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahahan, kesehatan, dan penghijauan serta kelestarian lingkungan hidup, membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.

FUNGSI  : Penyusunan rencana kegiatan di bidang kesehatan, kebersihan, dan lingkungan hidup.

BIDANG PEMBANGUNAN

TUGAS   : Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.

FUNGSI  : Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya, penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana, pengkoordinasian dengan bidang-bidang yang lain untuk terwujudnya keserasian pembangunan.

BIDANG PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI (PUBDOK)


TUGAS   : Membuat pamflet, brosur maupun bahan informasi lain tentang kegiatan atau program-program yang dilakukan oleh RW, menyiapkan dan mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi yang diperlukan dari setiap kegiatan atau program yang dilakukan oleh RW.

FUNGSI  : Menyampaikan informasi kepada warga, baik melalui pamflet, brosur atau surat kepada warga atau organisasi lain berkenaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh RW, mendokumentasikan setiap kegiatan atau program yang dilakukan oleh RW.

BIDANG DEKORASI

TUGAS   :  Bertanggung jawab terhadap aktivitas yang berkaitan dengan penataan ruangan atau tempat kegiatan yang dilakukan oleh RW.

FUNGSI  :  Merencanakan, menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan bidang dekorasi.

BIDANG SENI DAN KEBUDAYAAN

TUGAS :
1.    Menyusun rencana kerja.
2.    Mengadakan pelatihan kesenian dan kebudayaan.
3.    Membuat event-event pentas kreasi seni
4.    Melestarikan/memasyarakatkan kebudayaan daerah.
5.    Memfasilitasi pemuda dan pemudi dan masyarakat untuk dapat menyalurkan bakat seni dan budaya.
6.    Membuat dekorasi setiap ada acara peringatan-peringatan.

FUNGSI :
1.    Penyusunan rencana sesuai dengan bidang seni dan kebudayaan
2.    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana.
3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian
4.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
5.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
6.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua

BIDANG PERLENGKAPAN DAN INVENTARIS

TUGAS   : Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan pengaturan penyediaan sarana dan perlengkapan warga dan perbaikan sarana dan prasarana.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang perlengkapan, menginventarisir sarana dan perasarana yang dimiliki RW.

BIDANG KEAMANAN


TUGAS   :
Bertanggung jawab atas aktivitas kegiatan keamanan, seperti : pengaturan pelaksanaan ronda, kegiatan keamanan lainnya.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang keamanan.

PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DAN KEWANITAAN

TUGAS   : Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK tingkat RT/RW dan kegiatan ibu-ibu seperti : gerakan kesehatan balita dan anak, PKK, darma wanita dan kegiatannya.

FUNGSI  : Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan program dan kebijakan yang terkait di bidang PKK.

KETUA RUKUN TETANGGA

TUGAS :
-    Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat;
-    Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya;
-    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya;
-    Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota.

FUNGSI
-    Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya;
-    Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat;
-    Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat.

ANGGOTA RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga;

2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga;

3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga.


PENGURUS RUKUN WARGA 05
PERUM GRAHA ALANA DESA TAMBAK
INDRAMAYU

KETUA RW                          WAKIL KETUA RW




                                    HARIS ROJANGI                      SUHARJONO