dan sekaligus sebagai percepatan realisasi salah satu program pengurus RW untuk segera dilaksanakan di patuhi baik oleh segenap warga maupun pekerja di Perum graha alana.
Rapat Dewan pengurus bersama Ketua RW 05 dan Wakil Ketua serta dihadiri bidang keamanan dan kebersihan serta ketua RT dan Dewan Penasehat RW 05. dilaksanakan pada Senin, 9 September 2019
Perihal yang menjadi dilakukannya keputusan dan rapat luar biasa dewan pengurus adalah sudah menumpuknya sampah di lingkungan RW05..
Penandatanganan MOU dan kesediaan serta kesanggupan petugas pengambil sampah (Bpk. KADI bersama Istri) pada Selasa, 10 September 2019.
BERITA ACARA HASIL RAPAT
HASIL RAPAT PENGURUS RW 05 DENGAN DEWAN PENASEHAT, BIDANG KEAMANAN, BIDANG KESEHATAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN STRUKTUR ADMINISTRASI RW. DILAKSANAKAN PADA SENIN, 09 SEPTEMBER 2019
Menghasilkan kesepakatan diantaranya :
Menyepakati isi perjanjian kerja dan pernyataan kesiapan tugas pengambil sampah
Menyepakati isi perjanjian kerja dan surat perintah tugas security
Menyepakati iuran warga melalui satu pintu yakni tidak ditangani oleh RT melainkan oleh petugas RW yg dipercayakan untuk RT 13 oleh Bapak Ajo, untuk RT 14 oleh Bapak. Ompong.
Dengan ketentuan dan uraian penggunaan kas sbb :
Penarikan iuran dilakukan dari tgl.1 s.d tanggal 6 setiap bulannya.
Penarikan iuran yg telah ditetapkan besarannya yakni Rp. 35.000 / KK disatukan dengan penerimaan sumbangan mushola seikhlasnya namun berbeda buku,
Sebagai bentuk transparansi tata kelola keuangan maka akan dilakukan laporan keterbukaan setiap 3 bulan sekali, berupa salinan (foto copy) data iuran warga dan penggunaan kasnya yg akan diberikan kesemua warga huni di perum graha alana.
Selain untuk biaya honor pekerja di graha alana (security, petugas kebersihan)., kas termasuk untuk biaya akomodasi kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan (kegiatan kerja bakti, pengadaan, rapat kepengurusan dan administrasi rt/rw, tabungan persiapan THR, sumbangan mushola, Dsb), dgn besaran anggaran yg disesuaikan.
Rapat evaluasi masing-masing bidang akan dilakukan maksimal pertiga bulan sekali dengan lokasi bergantian ke wilayah RT.
Isi perjanjian kerja pengambilan sampah diantaranya petugas tidak akan mengambil sampah warga yg belum membayar iuran maksimal 2 bulan.
Petugas pengambil sampah akan melakukan tugasnya di pukul 06.00 WIB s.d selesai setiap hari kerjanya. Karena hari Minggu Libur.
Petugas pengambil sampah tidak akan mengambil sampah yang berada didalam halaman rumah.
Isi perjanjian security diantaranya petugas keamanan dilakukan roling 1 minggu sekali, tamu wajib lapor dan meninggalkan identitas di pos, melarang sales, pemulung, pengemis, peminta sumbangan liar, tanpa izin bidang keamanan dan rt/rw. Termasuk wajib menjegal atau mengusir hewan peliharaan (Kambing) masuk di lingkup perumahan.
Menutup dan mengunci gerbang ujung (gerbang II) pada pukul 21.00 WIB dan membukanya pada pukul 06.00 WIB. (Menutup samping antara gerbang dan apotek).
Pada malam hari dimulai pukul 21.00 WIB setiap 1 jam sekali personil security WAJIB mengontrol lingkungan Perumahan Graha Alana desa Tambak terutama pada jam rawan yakni pukul.01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. dan siang hari pada pukul. 09.00 WIB s.d pikul. 14.00 WIB, dan agar meningkatkan kewaspadaan tidak hanya kepada scurity namun juga bagi seluruh warga huni.
Petugas keamanan mendapat hari libur berkesinambungan disetiap minggunya, (contoh Minggu ini libur Senin, maka Minggu depannya libur Hari selasanya, dan seterusnya). Dan untuk hal lain-lain ( terlampir untuk diedarkan).
Menyepakati isi Tata Tertib warga yang diantanya yakni ;
@ Setiap warga dilarang:
1. Membuang sampah ke jalan, got maupun saluran air (drinase);
2. Menutup saluran got (kecuali pada pintu masuk rumah/pintu gerbang);
3. Memarkir kendaraan (roda empat/lebih) dijalan umum, yang membuat kendaraan lainnya tidak dapat menggunakan akes jalan umum tersebut, kecuali dalam garasi masing-masing/di jalur utama yang memiliki badan/bahu jalan yang memungkinkan ;
4. Melepas hewan/Binatang peliharaan dari kandang/sangkar/halaman rumah, sehingga dapat menimbulkan ketidak harmonisan hubungan bertetangga antar warga Perum. Graha Alana ;
5. Mengendarai kendaraan (mobil/motor) di ruang lingkup Perumahan Graha Alana dengan kecepatan tinggi (Maks. 20 KM/jam);
6. Menggunakan rumah tinggal atau bangunan di lingkup Perumahan Graha Alana untuk digunakan sebagai tempat / fasilitas yang melanggar aturan hukum baik secara agama maupun undang-undang yang berlaku;
7. Melakukan/memperjual belikan segala bentuk perjudian apapun di lingkungan Perumahan Graha Alana;
8. Menyimpan, menggunakan dan/atau memperjual belikan segala bentuk obat-obatan terlarang, minuman keras, narkotika, maupun bahan-bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungan Perumahan Graha Alana ;
Segera dilakukan pemilihan ketua RT. 13 (untuk ditindak lanjuti)
Membuat jadwal siskampling oleh warga dari ba’da Isya s.d maksimal pukul 01.00 WIB setiap malamnya. Stanby di pos satpam. Dari masing-masing RT mengirim 2 org perwakilan. (belum diputuskan)
Penarikan iuran satu pintu berlaku mulai bulan depan
Baca : TATA TERTIB WARGA Perum Graha Alana Tambak