Rapat kerja dewan pengurus RW.05 Perum Graha Alana Desa Tambak, tahapan ke IV ini dilakukan atas dasar berbagai hal yang harus segera dibuat dan ditetapkannya aturan serta agar warga dapat berpartisipasi demi kemajuan bersama.
dalam raker luar biasa ini juga disampaikan terkait dengan penetapan pemberian dana sosial keagamaan warga alana, penetapan pelaksanaan pemilihan ketua (Pemka) RT 14, dan menyusul atas permintaan warga juga akan dilakukan Pemka RT 14, namun masih menunggu surat rekomendasi dari Pemdes Tambak.
selain itu rapat ini dilakukan terkait masih adanya warga yang menitipkan iuran atau swadaya wajib ke pengurus lama. sehingga perlu dilakukan evaluasi dan segera menyampaikannya ke warga yang bersangkutan.
selanjutnya terkait adanya warga yang membandel atau tidak meau patuh terhadap aturan yang telah dibuat, maka akan dilakukan kunjungan bersama oleh dewan pengurus sehingga akan tahu titik permasalahan dan alasan warga tersebut tidak mau membayar iuran wajib warga RW.05.
Berikut hasil rapat luar biasa yang di pimpin oleh ketu RW.05 bapak Haris Rojangi, dan telah disepakati bersama oleh jajaran yang terkait ;
- Fungsi/pemanfaatan iuran/Swadaya wajib, sebagaimana terlampir dalam edaran TATA TERTIB WARGA di antaranya untuk biaya :
a) pekerja kebersihan;
b) penjaga keamanan, ketertiban;
c) penerangan jalan umum, fasilitas umum & sosial warga;
d) administrasi pengurusan/pengelolaan RT/RW;
e) kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, serta
f) biaya perawatan (perbaikan, pengadaan sarana dan fasilitas umum dan lainnya ) ;
- Sanksi bagi warga yang tidak membayar kewajiban swadaya warga maka, tidak mendapatkan pelayanan administrasi rt/rw,keamanan, tidak diambil sampahnya, dll.
- Menetapkan kegiatan kerjabakti yang bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan dan tali silaturrahmi antar warga graha alana maka kegiatan harus dilakukan bersama oleh seluruh warga (tidak masing - masing RT), yang dilakukan secara prosedur perintah RW ke RT untuk mengajak masyarakatnya, adapun besaran anggaran konsumsi dari kas RW ditetapkan sebesar Rp. 150 ribu atau disesuaikan dengan jumlah warga yang andil, selain itu diharapkan agar warga dapat berpartisipasi tidak ahanya bentuk tenaga namun juga dapat menyumbang konsumsi bagi warga yang melakukan kerja bakti dan dapat mengikutinya.
- Menetapkan dan menghimbau warga yang belum membayar kewajibannya untuk segera membayar melalui petugas yang telah di percayakan dalam artian tidak melalui orang lain, untuk RT.13 melalui bapak Ajo ( Ketua RT.13 ) dan untuk di RT.14 agar membayarnya melalui Bapak Suyanto ( Ompong ).
- Penetapan pemberian Dana Sosial Keagamaan yang bersumber dari kas warga diantaranya ;
1).