HIMBAUAN PATUHI MASA PSBB PANDEMI COVID-19
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan yg telah di terima gunernur
Jabar, maka Hari Rabu 6 Mei 2020 seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat
serentak wajib melaksanakan PSBB. Oleh karenanya.
Dalam rangka percepatan penanganan pandemi covid-19 di Jawa
Barat khususnya di Indramayu termasuk di wilayah Desa Tambak Kecamatan
Indramayu yang saat ini masuk dalam Zona Merah, maka dengan ini kami mengimbau
kepada seluruh warga RW 05 Perum. Graha Alana Desa Tambak untuk mematuhi aturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam masa Pembatasan Sosial Bersekala
Besar (PSBB), saat ini patuhi himbauan yang telah kami buat sebelumnya sesuai yang
telah kami muat EDARAN WASPADA COVID-19 WARGA GRAHA ALANA di antaranya dan utamanya agar seluruh warga ;
-
Wajib menggunakan masker saat keluar rumah
-
Tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari 5
orang dan patuhi physical distancing (Jaga Jarak)
-
Wajib lapor dan mematuhi protokol kesehatan bagi
warga yg baru datang dari luar kota atau negeri.
-
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(rajin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer)
Adapun teknis pelaksanaan PSBB lebih lanjut disampaikan
dalam bentuk lampiran menyusul sesuai yang akan disampaikan pemerintah Provinsi
Jabar maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu beberapa hari kedepan.
Demikian himbauan dari kami, dan agar dapat dipatuhi
dilaksanakan bersama, demi kesehatan lahir bathin dan agar segera pulihnya perekonimian
kita, serta agar wabah virus ini segera berlalu dari negeri tercinta ini.
Indramayu, 03 Mei 2020
Pengrus RW.05
Perumahan Graha Alana Desa Tambak
Ketua RW
Haris Rojangi
VIDEO HIMBAUAN PATUHI MASA PSBB PANDEMI COVID-19 KETUA RW 05 DESA TAMBAK